Sabtu, 19 Desember 2009

KEMUNCULAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH


Ushul Fiqh muncul sebagai respon sekaligus solusi atas problematika yang terjadi di masanya. Dan, sebagai disilpin ilmu pengetahuan yang independen, ilmu ushul fiqh tidak hadir serta merta dalam bangunannya yang telah dianggap sempurna seperti saat ini, melainkan melewati beberapa fase; lahir, tumbuh, dan berkembang dalam beberapa periode.

Telah menjadi maklum adanya, bahwa pembahawan ushul fiqh adalah kaidah-kaidah bahasa Arab, implikasi-implikasinya, metodologi dedukasi hukum dari dalil-dalil tersebut saling berlawanan, serta pengetahuan tentang sifat-sifat seorang mujtahid.

Pada periode awal Islam, mengkaji dan mempelajari ushul fiqh masih belum terasa dibutuhkan. Karena , disamping para mujtahid waktu itu adalah orang-orang yang lahir dan dibesarkan dalam lingkungan berbahasa dan budaya Arab yang tentunya, pemahaman tentang kaidah-kaidah bahasa Arab bukan merupakan hal yang sulit, juga karena ajaran Islam pada waktu itu, belum tercampur kebudayaan dan peradaban luar. Sehingga kaidah ushuliah yang ada pada waktu itu, hanya dapat ditemukan dalam praktek mujtahid ketika berijtihad.


Berbeda dengan periode-periode setelahnya, dimana bahasa Arab telah mengalami percampuran dengan bahasa non Arab. Di samping itu, akulturasi budaya memunculkan sederetan persoalan yang hukumnya belum pernah terumuskan sebelumnya. Sebagai konsekuensinya, pintu masuk ijtihad menjadi semakin lebar yang berarti ruang munculnya kontroversi juga semakin luas. Praktis, ushul fiqh dalam keadaan seperti ini, sangat dibutuhkan; bukan hanya melalui kaidah praktis, tapi juga teoritis agar bisa dipahami oleh seluruh kalangan.


A. Defenisi dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh

Ditinjau dari aspek bahasa, ushul fiqh bermakna sebagai; dasar, dalil, atau sember-sumber hukum fiqh. Pengertian ini dihasilkan dari dua kata yang membentuk “Ushul al-Fiqh”, yaitu “Ushul” dan “Fiqh”. Ushul adalah bentuk plural dari kata al-Ashl yang dalam bahasa Arab berarti dalil, dasar, atau sumber. Sedangkan “Fiqh” berarti paham atau mengerti. Salah satu contoh aplikasi term fiqh dengan makna ini adalah sabda Nabi Muhammad saw, “Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan, maka ia akan diberi pemahaman (fiqh) dalam hal agama.”

Ditinjau dari aspek terminologi, ushul fiqh berarti dalil atau ilmu pengetahuan yang mempelajari sumber-sumber hukum fiqh yang bersifat global, metode interpretasi, deduksi hukum (kaifiyah al-istinbath), serta kriteria atau sifat-sifat seorang mujtahid. Pengertian ini adalah definisi ushul fiqh yang secara kolektif telah dirumuskan oleh mayoritas lama Syafi’iah, sedangan ulama madzhab lain, seperti Malikiyah dan Hanafiyah, mengartikan ushul fiqh sebagai kaidah-kaidah umum untuk menformulasikan hukum-hukum syariat dari sumber atau dalil-dalil parsialnya.

Maksud “ dalil hukum yang bersifat global” dalam pengertian di atas, ialah bentuk-bentuk umum suatu daslil. Dalil-dalil fiqh secara umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua tipe; pertama, dalil yang dilegitimasi keabsahannya (Muttafaq alaih); Kedua, dalil yang masih diperdebatkan keabsahannya (mukhtalaf fiha). Termasuk dalam kategori pertama adalah al-Quran, Hadits, Ijma’ (konsensus), dan qiyas (analogi). Sedangan dalam kategori kedua, yang paling terkenal ada tujuh metode; istihsan (preferensi juristik), al-maslahah al-mursalah (pertimbangan kemaslahatan), istihshhab (kontinuitas), ‘urf (adat), mazhab al-shihabi (pendapat shahabat), syar’ man qablana (syariat pra Islam), dan sadd al-dzara’I (upaya preventif atas timbulnya tindak ilegal). Selain ketujuh metode tersebut, masih ada metode-metode lain yang dipakai dalam kategori kedua. Diantaranya adalah metode yang dipakai Syafi’I tapi tidak disepakati oleh ulama lainnya, yaitu istiqra’(riset).

Jika dicermati, nash al-Quran dan sunnah terdiri dari bentuk dan ragam bahasa yang variatif. Diantaranya ada yang berbentuk amri (perintah), nahy (larangan), ‘amm (umum), khashsh (khusus), muqayyad (dibatasi), muthlaq (tidak dibatasi), mubayyan (jelas), mujmal (tidak jelas), dan lain-lain. Bentuk-bentuk global serta implikasinya, seperti hukum wajib, haram, sunah, makruh, mubah, sah, batal atau fasid, itulah diantaranya yang menjadi fokus utama itu, ushul fiqh juga membahas metode interpretasi dari nash-nash yang berbentuk majaz dan haqiqah, juga metode penahaman baik secara eksplisit (manthuq) maupun implisit (mafhum). Denga demikian, disiplin ilmu ini terkait erat dengan bidang bahasa yang sudah barang tentu dalam memahaminya diperlukan pengetahuan tentang gramatika Arab yang meliputi arti setiap kata (mufrodat), arti konvensional dari setiap ungkapan-ungkapan tunggal atau gabungan, serta kaidah-kaidah bahasa Arab. Norma–norma filologis yang digunakan sehubungan dengan persoalan tersebut, terdapat di dalam ilmu gramatika Arab (nahw), infeksi (tashrif), dan tata bahasa serta gaya bahasa (bayan atau balaghahI).

Pembahasan tentang kaidah-kaidah bahasa di atas dikenal juga dengan istilah kaidah interpretasi. Pengetahuan tentang kaidah ini mutlak diperlukan dan sangat penting guna memahami secara tepat kandungan hukum nash. Sebab, tidak mungkin didapatkan hukum yang didedukdsi dari nash tersebut tidak terlebih dulu dupahami secara tepat. Dalam wilayah hadits, ilmu ushul fiqh juga membahas kriteria-kriteria hadits yang dijadkan pedoman atau sumber hukum fiqh. Tidak semua hadits dapat dijadikan pedoman, melainkan hanya hadits yang berkapasitas taawtur dan mashur saja. Sedangkan hadits ahad, bisa dijadikan pedoman dengan beberapa ketentuan, diantaranya harus diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya (‘adl, tsiqah), redaksi (matn) hadits tidak melenceng dengan nash shahih lainnya, dan lain-lain. Dari ketiga macam kategori ii, kemudian muncul istilah hadits shahih, hasan dan dlaif. Dengan demikian, tampak sekali adanya korelasi antara ilmu ushl fiqh dan ilmu hadits (musthalah hadits)

Sementara itu, fokus kajian ushul fiqh dalam ijma dan qiyas adalah legitimasi atau pengakuan bahwa keduanya dapat dijadikan pedoman hukum setelah al-Quran dan sunnah, dengan menampilkan argumen-argumen (hujjah) baik yang naqliyah (rasional). Lebih lanjut, ushul fiqh membahas klasifikasi dan komponen-komponen dasar intruksi ijma’ secara konseptual, ketentuan dan syarat-syarat khusus yang harus dimiliki kedua metode tersebut, juga otoritas keduanya baik bersama maupun ketika tidak ditemukan dalil lain. Misalnya, syarat ijma’harus diperoleh dari seluruh mujtahid yang hidup pada masa itu, juga syarat adanya kesamaan illat hukum dalam qiyas, dan lain-lain.

Selain itu ushul fiqh juga membahas mengenai metode istinbath (penggalian hukum), yaitu metode-metode yang digunakan dalam proses perumusan hukum ketika secar eksplisit terjadi kontradiksi diantara dalil-dalil, atau tidak ditemukannya dalil hukum untuk kasus tertentu. Pembahasan ini meliputi teori-teori tentang qiyas, istihshha, istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, dan lain-lain. Semuanya bermuara pada formulasi hukum fiqh yang pada hakikatnya merupakan hasil akhir dari ushul fiqh. Dengan demikian, tampak jelas hubungan antara keduanya, yatiu fiqh sebagai produk hukum dan ushul fiqh sebagai metodologi istinbath al-ahkam (penggalian hukum). Hubungan antara keduanya sama persis dengan hubungan antara kaidah-kaidah mantiqihah (logika) dan filsafat.



B. Fungsi Ushul Fiqh


Secara umum, ushul fiqh berfungsi sebagai media penggalian hukum melalui proses transfer dalil, yang emudian melahirkan apa yang disebut ilmu fiqh. Melaui proses ijtihad dan elaborasi berbagai dalail, maka laihirlah rumusan-rumusan hukum fiqh. Pada titik puncaknya, ushul fiqh berbepran melahirkan disiplin ilmu baru, yaitu formulasi hukum fiqh dan kaidah-kaidah furu’iahnya (qawaid al-fiqhiyah).

Diantara urgensi memahami ushul fiqh, selain sebagai transformasi memahami dan mendeduksi hukum syariat dari sumber asalnya, ushul fiqh juga berguna untuk menyelaraskan hukum-hukum syariat dengan perilaku kehidupan manusia, baik ucapan maupun tindakannya.

Semua itu adalah fungsi umum ilmu ushul fiqh. Sementara funsi khususnya adalah menyelaraskan kaidah-kaidah dan teori-teori ushul dengan dalil-dalil yang terperinci, agar sampai kepada formulasi hukum syariat yang ditunjukkannya. Hanya melalui perantara kaidah dan pembahasan ushul lah, pesan-pesan nashsh mudah dipahami, dan segala sesuatu yang ditunjukkan oelh hukum-hukum yang terkandung didalamnya dapat diketahui.

Ushul fiqh juga berfungsi untuk mengetahui kesamaran kandungan nashhs, selain juga berfungsi sebagai pentarjih ketika –secara eksplisit- terjadi pertentangan antara sebagian nashsh dengan sebagian nashsh yang lain. Contoh dalam hal ini adalah ayat dan hadits yang menjelaskan hukuman pezina. Dalam al-Quran, siapa saja yang melakukan perbuatan zina akan mendapat uhkuman dera (ijild) seratus kali (QS, al-Nur: 2). Tanpa ada kejelasan apakah dia sudah menikah atau belum. Sementara dalam hadits-hadits Nabi terdapat klasifikasi; jika yang melkukan zina adalah orang yang telah menikah dengan pernikahan yang sah (muhsan), maka ia dihukum mati dengan dera rajam; dan apabila yang melakukannya belum menikah (ghair muhsan), maka disamping mendapat deraan seratus kali, juga diasingkan selama setahun. Kedua nash ini, secara eksplisit, tampak saling bertentangan, dan butuh takhrij atas salah satunya. Akhirnya, ushul fiqh lah yang berbicara. Ushul fiqh memposisikan hadits tersebut sebagai penjelas, pelengkap, dan penguat al-Quran.

Sementara fungsi ushul fiqh yang berhubungan langsung dengan lapangan ijtihad adalah pengguannya sebagai media istinbath melalui metode qiyas, istihsan, istihsahab, ataupun lainnya, yang berpangkal pada kejadian-kejadian yang belum ditemukan nash hukumnya. Dengan begitu, seorang mujtahid tidak akan mengalami kesulitan dan mampu menimbang pendapat-pendapat yang berbeda-beda.

Jika ditinjau dari aspek manfaatnya, ushul fiqh memberi manfaat kepada dua objek hukum; pertama, kepada para mujtahid (imam madzhab); kedua, kepada para pengikut mazhab (Muqallid). Fungsi yang pertama menunjukkan bahwa, ushul fiqh berperan sebagai jembatan untuk mendeduksi hukum dari dalil-dalil asal dengan metode-metode tertentu. Ketika seorang mujtahid sudah mengetahui dalil-dalil secara universal, sebagaimana dilalah “amr” adalah wajib selama tidak adanya indikasi yang mengarahkan pada fungsi yang lain, maka mereka bisa mendeduksi hukum wajib dari al-Quran atau hadits. Sebaliknya, ketika tidak memahami ushul fiqh, maka seseorang tidak akan mampu mendeduksi hukum; kedua, adalah fungsi ushul yang bisa diimplementasikan ketika seorang pengikut mazhab tidak menemukan solusi hukum atas permasalahan yang dihadapi. Dalam kondisi seperti ini, dia bisa melakukan pendeduksian hukum melalui penelusuran ushul atau kaidah-kaidah imam mazhabnya.



C. Kemunculan Ilmu Ushul Fiqh


Dengan melihat gugusan istilah “Ushu al-Fiqh”, sepintas kita akan berasumsi bahwa ushul fiqh pasti telah ada sebelum adanya fiqh. Sebab, bagaimana mungkin ushul fiqh ada tanpa didsari sebuah metodologi dalam perumusannya? Asumsi ini memang benar. Lagipula, sejarah telah membuktikan bahwa diskursus ushul fiqh sudah kerap kali diperdebatkan sejak periode awal Islam.

Namun, perlu ditegaskan di sini, bahwa yang dimaksud kemunculan di atas adalah kemuunculan ushul fiqh sebagai sebuah displin ilmu yang independen. Dikatakan ilmu, karena pada periode sebelumnya (periode shahabat ), ushul fiqh hanya merupakan keahlian yang diperoleh secara natural. Sebab tokoh ushul fiqh periode shahabat sangat dekat dengan Nabi, didukung oleh penyaksian langsung terhadap proses turunnya wahyu, sehingga hal ini memberikan kepada mereka pengetahuan dan pemahaman mendasar tentang syariat Islam.

Berbeda dengan periode setelahnya (tani’in), perdebatan-perdebatan ushul fiqh masih diikutkan dalam mateeri-materi kajian fiqh. Dengan kata lain, saat itu ushul fiqh tidak bisa lepas dari fuqh. Ushul fiqh periode itu belum menjadi disiplin ilmu yang independen. Lagipula pembahasan ushul fiqh dilakukan secara parsial, tidsak menyeluruh atas semua materi-materi yang menjadi pokok kajiannya, disamping belum ditemuakannya tulisan-tulisan yang secara komprehensif menjelaskan materi-materi tersebut.

Namun demikian, patut dikatakan bahwa ilmu ushul fiqh yang lahir pada abad ke dua hijrah tidsak lain merupakan lanjutan proses alamiah dari permikiran sebelumnya. Atau dengan ungkapan lain, ilmu ushul fiqh ibarat sebuah pohon yang tumbuh subur dari sebuah benih yang sebelumnya tertanam di atas lahan yang subur pula. Lalu bagaimana kemunculannya?

Perbedaan pendapat mengenai implementasi metode fiqh yang terjadi di antara mazhab-mazhab Hijaz dan Irak, telah menginspirasi ulama untuk merumuskan dasar-dasar serta metodologi istinbath yang valid. Pada saat itu, keberadaan batasan-batasan pasti mangenai dalil atau sumber-sumber hukum fiqh mulai terasa dibutuhkan. Hal ini, antara lain dipicu oleh kontroversi fuqaha seputar penggunaan hadits. Seperti tampak pada aplikasi hadits oleh ulama Hijaz. Mereka lebih suka bergelut pada hadits-hadits yang ada, bahkan terkesan memaksakan pengunaan sebuah hadits, meskipun secara rasional tidak bisa diterima. Sebagaimana perdebatan antara Sai’d ibn al-Musayyab dengan Rabi’ah al-Ra’y tentang permasalah sangsi pemotongan jari.

Selain itu, kekhawatiran mengenai timbulnya manipulas ijtihad oleh oknum-oknum tertentu, mengharuskan adanya batasan pasti tentang kriteria tau syarat-syarat mujtahid. Hal ini dimaksudkan agar hukum fiqh yang diformulasikan benar-benar merupakan hasil usaha maksimal (Ijtihad) dari orang-orang yang benar-benar ahli dibidang hukum, tanpa dipengerahui oleh unsur lain.

Materi-materi itulah diantaranya yang menjadi fokus kajian pada masa ini. Dan hasilnya, disusunlah klasifikasi mengenai dalil-dalil fiqh, metodologi istinbath, kriteria-kriteria mujtahid, dan argumentasi ‘aqliyah (rasional) maupun naqliyah (literer) dalam proses perumusan hukum, yang kemudian dikenal dengan nama ushul fiqh.

Selain materi-materi di atas, kekhawatiran mengenai tercemarnya bahasa Arab dengan bahasa non Arab, juga menjadi kajian dan pembahasan yang mengsinspirasi ulama untuk melakukan kajian dan pembahasan mendalam tentang struktur bahasa Arab serta indikasi-indikasinya. Untuk itu, pengetahuan dan pemahaman bahasa Arab mutlak diperlukan, sebab kedua sumber primer Islam, al-Quran dan hadits, semuanya menggunakan bahasa Arab. Hal ini dimaksudkan agar hukum fiqh yang diformulasikan dari dua sumber tersebut tidak melenceng dari maksud atau nilai yang terkandung di dalamnya.



Ref. KH. Maimoen Zubair, “Sejarah Tasyri’ Islam” , Khalista, Surabaya. Forum Pengembangan Intelektual Lirboyo 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar