Senin, 04 Januari 2010

Hadits Mu'allal

Yang dimaksud dengan Hadits Mu’allal (Ma’lul. Mu’al) ialah:



هو ما اطلع فيه بعد البحث والتبع علي وهم وقع لرواته من وصل منقطع أو ادخال حديث في حديث أو نحو ذلك.


“suatu hadits, yang setelah diadakan penelitian dan penyelidikan nampak adanya salah sangka dari rawynya, dengan mewashalkan (menganggap, bersambung suatu sanad) hadits yang Munqathi’ (terputus) atau memasukkan sebuah hadits pada suatu hadits yang lain, atau yang semisak dengan itu”.

Menyelidiki seorang rawy yang banyak sangka, sangat sukar dan sulit. Hal itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang ahli yang dapat mengetahui benar-benar martabat rawy, keadaan sanad dan matan hadits.

Mencatat rawy yang demikian ini, memerlukan adanya qarinah-qarinah yang dapat menunjukkan sebab tercacatnya. Sebab-sebab yang mencacatkan itu, antara lain mengirsalkan hadits yang Muttashil, mewashalkan Hadits Munqathi’, mewauqufkan hadits yang Marfu’ dan lain sebagainya. Semua perbuatan ini dilakukan oleh sirawy bedasarkan adanya salah sangka.

Ringkasnya, hadits Mu’alal itu nanmpaknya tiada bercacat, tetapi setelah diselidiki terdapat ‘illat.

‘illat itu kadang-kadang terdapat pada sanad dan kadang-kadanag terdapat pada matan. Dan ‘illat yang terdapat pada sanad ada kalanya yang mencacatkan sanad dan matan, dan ada pula yang hanya mencacatkan sanad saja, sedanga matannya shahih, contohnya hadits Ya’la bin ‘Ubaid:



عَنْ سُفْيَانْ الثوري عن عمرو بن دينار عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: البيعان بالخيار ما لم يتفرقا.


“dari Sofyan Ats-Tsaury dari ‘Amr bin Dinar dari Ibnu ‘ Umar dari Nabi saw, ujarnya: Sipenjual dan sipembeli boleh memilih selama belum berpisah”.

Illat hadits ini terletak pada ‘Amr bin Dinar, sebab mestinya bukan dia yang meriwayatkan, melainkan ‘Abdullah bin Dinar. Hal itu dapat diketahui berdasarkan riwayat-riwayat lain, yang juga melalui sanad tersebut.

Walaupun hadits tersebut ber’illat pada sanadnya, tetapi oleh karena kedua rawy tersebut sama-sama tsiqah, tetap shahih matannya.

Maraji’: Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits

Tidak ada komentar:

Posting Komentar